NeneBece. Powered by Blogger.
Showing posts with label Koruptor. Show all posts
Showing posts with label Koruptor. Show all posts

Anggota KPU Mamuju Diduga Korupsi APK

Anggota KPU Mamuju Divisi Keuangan dan Logistik, Alimin Muh Barangan, membantah dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Mamuju. Menurutnya, dugaan itu keliru.
“Saya sudah terima informasi ini dan memang dugaan yang ditujukan ke saya itu keliru. Ada informasi yang terputus, sehingga ada kesan saya yang mengerjakan pengadaan APK itu,” katanya melalui saluran telepon, Kamis (12/11/2015).
Diungkapkan, pengadaan APK sudah dipihak ketigakan pada rekanan di Makassar, CV. Adi Print. Tugasnya, hanya memastikan APK itu sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu dia berkoordinasi dengan divisi sosialisasi untuk dilakukan pemasangan.
Sebab divisinya tidak berwenang untuk melakukan pengadaan, distribusi logistik maupun pemasangan APK. Demikian juga dengan penetapan pihak ketiga.
“APK datang seperti baliho, spanduk, poster dan pamflet itu tidak dengan bambu atau bahan pendukung lain. Kemudian pemasangan dan lain-lain itu diswakelolakan oleh Sekretariat. Demikian juga soal penempatan APK, dikonsultasi dengan Pemkab
Mamuju,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Penanggulangan Penyakit Pejabat Sulbar Muhamimin Faisal, melaporkan Alimin ke Polres Mamuju, Rabu (11/11/2015). Komisoner KOU Mamuju ini diduga indikasi perbuatan korupsi atas pengelolaan APK Pilkada Tahun Anggaran 2015.
Menurutnya, indikasi penyelenggara pemilu yang tidak independen dan tidak profesional jelas telah ditunjukkan komisioner KPUD Mamuju karena menjadi pengelola pengadaan APK Pilkada. Muhaimin menengarai APK berupa baliho tidak dipihakketigakan.
Fakta di lapangan pun terdapat banyak baliho yang asal-asalan. Menurut Muhaimin, baliho itu tidak memakai balok kayu melainkan hanya menggunakan potongan bambu bekas.

KPK : Pelaku Tindak Pidana Korupsi Akan Dihukum Mati


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.

Menurut Pandu, ada aturan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya mengatur mengenai ancaman hukuman pada koruptor, yakni tindak pidana korupsi yang terkait dana untuk bencana alam.

"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam," kata Pandu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 November 2015.

Hukuman mati untuk koruptor diketahui tercantum dalam Pasal 2 Undang ndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat 1 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksud dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pandu mengingatkan, jika saja terjadi korupsi dalam penanganan bencana asap yang saat ini terjadi di beberapa daerah dapat dijerat dengan hukuman mati, apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal tersebut.

Begitupun bencana asap. Hati-hati, ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati, kata dia.

InTiP