NeneBece. Powered by Blogger.

Dari Beberapa Ahli, Pengertian Politik Hukum Adalah

Menurut Padmo WahjonoPengertian Politik Hukum adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi daripada hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian,Pengertian Politik Hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa yang akan datang (ius constituendum).

Pengertian Politik hukum menurut Teuku Mohammad Radhie ialah sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.

Adapun pendapat dari Soedarto (Ketua Perancang Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pengertian politik Hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki dan juga diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pada bukunya yang lain "Hukum dan Hukum Pidana"Pengertian politik hukum merupakan usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

Satjipto Rahardjo memberikan definisi Politik Hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.

Pengertian Politik Hukum juga dikemukakan oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam sebuah makalahnya "Makalah Politik Hukum Nasional". Dalam tulisannya memberikan gambaran mengenai Pengertian Politik Hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintah negara tertentu.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian politik hukum, semoga tulisan saya mengenai pengertian politik hukum dapat bermanfaat.

Buku Politik Hukum yang digunakan dipakai dalam penulisan ini:

- Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2004. Dasar-dasar Politik Hukum. Penerbit PT RAJAGRAFINDO PERSADA: Jakarta.

0 komentar:

Post a Comment

InTiP