Jangan Bodohi Rakyat, PDI-P Ngotot Revisi Rancangan UU KPK
Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR menuai kontroversi. Revisi ini dinilai untuk mempangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi yang banyak memakan korban dari pejabat negara dan politikus di DPR.
Kriminolog dari UI Bambang Widodo Umar melihat usulan revisi yang ngotot didorong oleh sebagian anggota DPR itu memiliki kecenderungan untuk menghentikan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus-kasus besar yang belum terungkap seperti kasus Century, dan BLBI.
"Peristiwa sekarang ini seperti ada kecenderungan dalam konteks Pemerintah saat ini, atau dalam legislatif saat ini masalah korupsi di Indonesia itu, seperti akan direm gitu ya, jangan kebablasan jangan kayak kemarin dengan driver Bambang Widjojanto cs itu terlalu cepat padahal itu menjadi sangat aspiratif bagi masyarakat," kata Bambang di kantor ICW, Kalibata, JakartaSelatan, Minggu (11/10).
"Kecenderungan ini dua kasus besar yang belum terungkap di Indonesia, kasus Century dan BLBI. Pertanyaannya ada apa dibatasi 12 tahun, ukurannya apa kemudian KPK menangani di atas Rp 50 M, ukurannya darimana," tambahnya.
Bambang juga menyayangkan sikap PDIP dan partai lain yang setuju UU KPK direvisi. Menurutnya, apabila revisi ini disetujui maka akan membangun kembali tradisi korupsi di Indonesia.
"Di sisi lain juga saya perhatikan ada pejabat-pejabat yang seperti ngotot sekali, keinginan untuk menggoalkan revisi UU KPK ini, wah ini akan diperjuangkan dengan sunguh-sungguh, ada apa lagi? Katanya negeri kita mau clean goverment, kalau korupsi sebagai salah satu cara untuk clean goverment dihambat apa mau membangun tradisi korupsi lagi?" tegas Bambang yang juga pengamat kepolisian ini.
Lebih lanjut, Bambang pun tak segan mengatakan bahwa pihak yang mendorong revisi ini adalah mereka yang menghambat Indonesia menjadi negara maju. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk tidak membohongi rakyat.
"Nah ini pejabat ini logikanya jalan, jangan tidak jalan, kalau negeri sudah kayak gini, tradisi korupsi telah mengakar, kalau ini tidak dihantam dengan rudal yang kuat disamping perbaikan birokrasi Pemerintah, omong kosong 50 tahun datang menjadi negara yang besar, jangan kibuli rakyat, rakyat tidak bodoh semuanya," jelasnya dengan kesal.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno Baleg, Selasa (6/10) lalu.
0 komentar:
Post a Comment