PDI-P : Aneh Jika Pemerintah Menolak Revisi UU KPK
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Masinton
Pasaribu, mengatakan DPR tidak pernah mengajukan draf usulan revisi
Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sehingga,
draf awal yang muncul di media dan sudah menyebar terkait dengan usulan
umur KPK hanya 12 tahun, lalu KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas
Rp50 miliar, adalah draf awal dari pemerintah sendiri.
"Itu drafnya saja masih logo Presiden," kata Masinton, di gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Dia
mengatakan, memang sebelumnya usulan revisi UU KPK adalah inisiatif
pemerintah. Namun, DPR ingin mengubah mekanismenya menjadi usulan DPR.
Masalah materi draf, belum ada pembahasan.
"Itu sudah ada
barangnya seperti itu. KOP suratnya ada (KOP surat Presiden), yang
dibuat pengajuan dari DPR itu mekanismenya saja," kata Masinton.
Dia
menjelaskan, revisi UU KPK ini sudah masuk dalam program legislasi
nasional. Sehingga dengan begitu, maka sudah disepakati oleh pemerintah
dan DPR.
Sehingga menurutnya aneh, kalau ada yang mengatakan bahwa Presiden dalam hal ini pemerintah, menolak revisi UU KPK.
"Kalau pemerintah tidak setuju dalam hal ini Presiden, ya tidak masuk prolegnas dong. Presiden sebelumnya juga setuju," katanya.
Sejumlah
usulan revisi UU KPK, dalam draf yang ada seperti KPK hanya berumur 12
tahun setelah diundangkan nantinya. Lalu, KPK juga hanya menyidik kasus
korupsi dengan dugaan kerugian Rp50 miliar.
0 komentar:
Post a Comment