NeneBece. Powered by Blogger.

Tujuan Dan Manfaat Politik Hukum Nasional

Hukum Nasional

Tujuan Politik Hukum Nasional adalah untuk mewujudkan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia. Tujuan politik hukum nasional dapat kita lihat dari dua aspek yang saling berkaitan, kedua aspek tersebut yaitu :

1. Tujuan politik hukum nasional merupakan suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki;
2. Tujuan politik hukum nasional ialah dengan sistem hukum nasional itu akan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.

| Manfaat Politik Hukum |

Manfaat Politik Hukum yaitu untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam enam wilayah kajian politik hukum yang dapat menghasilkan sebuah kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat. Enam wilayah kajian politik hukum itu tentu saja bersifat integral satu sama lainnya.

Demikianlah pembahasan mengenai tujuan politik hukum nasional dan manfaat politik hukum, semoga tulisan saya mengenai tujuan politik hukum nasional dan manfaat politik hukum dapat bermanfaat.

Buku Politik Hukum yang digunakan dipakai dalam penulisan ini:

- Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2004. Dasar-dasar Politik Hukum. Penerbit PT RAJAGRAFINDO PERSADA: Jakarta.

0 komentar:

Post a Comment

InTiP