Anggota KPU Mamuju Diduga Korupsi APK
Anggota KPU Mamuju Divisi Keuangan dan Logistik, Alimin Muh Barangan, membantah dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Mamuju. Menurutnya, dugaan itu keliru.
“Saya sudah terima informasi ini dan memang dugaan yang ditujukan ke saya itu keliru. Ada informasi yang terputus, sehingga ada kesan saya yang mengerjakan pengadaan APK itu,” katanya melalui saluran telepon, Kamis (12/11/2015).
Diungkapkan, pengadaan APK sudah dipihak ketigakan pada rekanan di Makassar, CV. Adi Print. Tugasnya, hanya memastikan APK itu sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu dia berkoordinasi dengan divisi sosialisasi untuk dilakukan pemasangan.
Sebab divisinya tidak berwenang untuk melakukan pengadaan, distribusi logistik maupun pemasangan APK. Demikian juga dengan penetapan pihak ketiga.
“APK datang seperti baliho, spanduk, poster dan pamflet itu tidak dengan bambu atau bahan pendukung lain. Kemudian pemasangan dan lain-lain itu diswakelolakan oleh Sekretariat. Demikian juga soal penempatan APK, dikonsultasi dengan Pemkab
Mamuju,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penanggulangan Penyakit Pejabat Sulbar Muhamimin Faisal, melaporkan Alimin ke Polres Mamuju, Rabu (11/11/2015). Komisoner KOU Mamuju ini diduga indikasi perbuatan korupsi atas pengelolaan APK Pilkada Tahun Anggaran 2015.
Menurutnya, indikasi penyelenggara pemilu yang tidak independen dan tidak profesional jelas telah ditunjukkan komisioner KPUD Mamuju karena menjadi pengelola pengadaan APK Pilkada. Muhaimin menengarai APK berupa baliho tidak dipihakketigakan.
Fakta di lapangan pun terdapat banyak baliho yang asal-asalan. Menurut Muhaimin, baliho itu tidak memakai balok kayu melainkan hanya menggunakan potongan bambu bekas.
0 komentar:
Post a Comment