NeneBece. Powered by Blogger.

Imbauan Bawaslu Terhadap Lembaga Agama Mengenai Money Politics

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilakukan pada 9 Desember mendatang. Sebanyak 765 pasangan calon mengikuti pilkada serentakyang dilakukan di 263 daerah diseluruh Indonesia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjutak  mengimbau lembaga agama untuk menolak money politics atau politik uang saat pilkada.
"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, sanksi pidana untuk politik uang tidak ada. Jadi Bawaslu sudah tidak ada kewenangan," kata Nelson saat ditemui di Graha Oikoumene, Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Menurutnya, penegakan hukum oleh UU itu tidak cukup kuat untuk menindak peserta pemilu, lembaga agama maupun masyarakat yang menerima. Sehingga, dia meminta kepada penegak hukum untuk menerapkan Pasal 149 KUHP.
"Pemberian uang nggak diatur sanksi pidana dalam UU pilkada. Maka kami mendorong kepolisian untuk tanggap, lantaran Bawaslu secara normatif tidak bisa menindaklanjuti," jelasnya.
Untuk itu, dalam pilkada mendatang, ia berharap tidak ada masyarakat yang memanfaatkan politik uang untuk memilih suatu kandidat. Dia juga menyayangkan adanya pengurus gereja yang memanfaatkan calon untuk mendapatkan dana.
"Oleh karena itu, program kami di Bawaslu mendorong tokoh agama agar pilkada ini lebih bermoral. Diharapkan juga lembaga agama bisa mengajak masyarakat untuk menolak politik uang," tutupnya.

0 komentar:

Post a Comment

InTiP