Inilah Jadwal Pilkada Serentak 2015-2018
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan sebanyak 68 Pemda di Indonesia keberatan memasukkan anggaran pemilu karena mereka tidak berencana melaksanakan Pilkada. Kalau anggarannya tidak ada, maka tidak ikut Pilkada.
Oleh karena itu, kata Husni, 68 daerah tersebut harus segera merevisi APBD mereka. Ia juga meminta Mendagri agar turun tangan. Ia mendesak Mendagri agar melaporkan kesiapan 68 daerah tersebut ke KPU. Lalu daerah-daerah itu untuk sementara diberikan anggaran dari APBN.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan meski 68 daerah tersebut belum menganggarkan biaya pelaksanaan pemilu dalam APBD, mereka dapat memakai dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Selain itu, Pemda juga dapat menganggarkan pemilu dengan berlandaskan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015.
Tjahjo mengatakan Pilkada serentak tahun 2015 diikuti 204 daerah, ditambah 67 daerah yang AMJ-nya periode semester pertama tahun 2016.
Tjahjo minta daerah yang akan ikut Pilkada secepatnya menyiapkan anggaran. Mengingat waktu pemungutan suara praktis hanya tinggal 10 bulan lagi. Sementara tahapan pelaksanaan diperkirakan sudah akan dimulai Maret mendatang.
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty, juga menyatakan persiapan Pilkada serentak di tujuh kabupaten di Kalbar pada prinsipnya sudah siap. "Dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini, ada beberapa perubahan yang memang harus disesuaikan yaitu, semula di UU Nomor 1 tahun 2015, disebut adalah hari kerja menjadi hari kalender," ujarnya.
Umi mengatakan pelaksanaan Pilkada serentaknya juga terjadi perubahan. Di antaranya untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya (AMJ) tahun 2015-Juni 2016. Sesuai Peraturan KPU No 2 tahun 2015, pemungutan dan pemilihan suara di TPS digelar pada 9 Desember 2015.
Umi, mengatakan serentak juga di bulan Februari 2017 yang AMJ kepala daerahnya Juli-Desember 2016 dan 2017. Serta serentak Juni 2018, bagi AMJ kepala daerah 2018 dan 2019.
Diatur juga pemilihan serentak untuk hasil pemilihan tahu 2015 diserentakan tahun 2020, hasil pemilihan 2017 diserentakkan tahun 2022, dan hasil pemilihan 2018 diserentakan tahun 2023.
"Jadi semuanya akan serentak nasional 2027. Sedangkan Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015. Semua perubahan ini tentu harus disesuaikan dengan Peraturan KPU," ucapnya.
"Perubahan ini, tentu harus disesuaikan dengan Peraturan KPU. Karena, sebelumnya KPU sudah membuat draft peraturan KPU yang merujuk pada Perppu No 1 tahun 2014," katanya.
Dalam persiapan Pilkada pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama semua stakeholder seperti, dengan kabupaten yang akan menggelar pilkada, Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie, Kepolisian, TNI, SKPD lingkungan Pemprov Kalbar, Bawaslu Provinsi Kalbar, dan para undangan lainnya. Dimana acara tersebut, dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar, Cornelis MH.
Umi juga menyatakan, memang ada konsekuensi anggaran terkait misalnya, adanya uji publik, dan beberapa kegiatan kampanye yang dibiayai APBN atau APBD seperti, debat publik, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, iklan media cetak dan elektronik.
"Sebab itu sudah diatur dalam UU, tentu anggaran untuk kegiatan tersebut harus diakomodir dalam anggaran pilkada. Dengan Pilkada serentak memang akan bisa menghemat anggaran," tuturnya.
Pilkada...Pilkada...dan akan ada Pilkada Serentak lagi di thn.2018, tapi Kenyataannya Pilkada Tidak membawa Kesejahteraan bagi Rakyat, Malah Menambah Daftar KORUPTOR, apakah ini harus di biarkan Berlarut, tentu Tidak, Mari kita adakan Perubahan di Pilkada thn.2018, dengan Cara, Bagi yg Merasa dirinya : Jujur-Bersih dan Amanah, ingin Mencalonkan diri ikut Pilkada 2018 nanti, TAPI Modalnya Kurang, Insya Allah BISA di Bantu dan Menang, dengan SYARAT : MAU dan BERSEDIA Melaksanakan/Mengerjakan Program/Proyek Membangun "Ekonomi Kerakyatan", melalui Pen-Ciptaan Lap.Usaha/Lap.Kerja di Desa-2, utk ket.hub email : dino_said17@yahoo.com,TIDAK DIPUNGUT / DIMINTA UANG DI DEPAN / DIMUKA, Ini untuk Kepentingan Masyarakat Banyak, Semoga ini Bermanfaat, dan Berguna bagi Sesama...amien..
ReplyDelete