NeneBece. Powered by Blogger.

KPK : Pelaku Tindak Pidana Korupsi Akan Dihukum Mati


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.

Menurut Pandu, ada aturan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya mengatur mengenai ancaman hukuman pada koruptor, yakni tindak pidana korupsi yang terkait dana untuk bencana alam.

"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam," kata Pandu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 November 2015.

Hukuman mati untuk koruptor diketahui tercantum dalam Pasal 2 Undang ndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat 1 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara pada ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksud dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pandu mengingatkan, jika saja terjadi korupsi dalam penanganan bencana asap yang saat ini terjadi di beberapa daerah dapat dijerat dengan hukuman mati, apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal tersebut.

Begitupun bencana asap. Hati-hati, ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati, kata dia.

0 komentar:

Post a Comment

InTiP